Hei...Aga Kareba Cika..Cappo..Cikaliku"
terima kasih atas kunjungan ta''...!!!
Apakah Anda Percaya ????????
Saya yakin...
Sebuah IMPIAN mampu MEMBERI SEMANGAT
Sebuah IDE mampu MENGUBAH DUNIA
Sebuah LANGKAH mampu MENGELILINGI DUNIA
Sebuah TULISAN mampu MENGUKIR SEJARAH
Saya percaya, anda yang sedang membaca tulisan ini adalah bagian dari hidup saya secara pribadi, karena tidak ada yang kebetulan...anda ditarik oleh sebuah hokum alam...yang secara alami tidak anda sadari...Saya percaya, bahwa ALLAH berkomunikasi melalui perantaraan manusia dan melalui keadaan di sekitar kita...Saya yakin, jika anda tersenyum pada saat ini juga, maka anda akan dapat menikmati hari ini dengan hati yang lebih baik dan lebih positif dan saya percaya saat ini anda akan mencoba tersenyum bukan ???
Untuk itu, jika ada manfaat yang didapatkan itulah tujuannya namun jika masih ada salah dan khilaf, sebelumnya saya secara pribadi memohon maaf.
Sekali lagi terima kasih...Sobatku...anda begitu berharga...anda adalah orang yang luar biasa dan sebuah hasil maha karya dari ALLAH "The Creator".
Marilah kita bersama-sama berusaha, bermitra dan saling dukung serta saling mengembangkan diri untuk mewujudkan impian dan harapan kita menjadi kenyataan.
selamat membaca n'' terima kasih atas kunjungannya.
01 Januari, 2008
Mohammad Laica Marzuki
Sebelumnya, ia pernah aktif bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Indonesia Pearl Company Ltd. (1963-1969). Selain itu ia cukup lama menjadi lawyer di beberapa perusahaan, yaitu PT Perkebunan Nusantara XIV Persero (1979-2000), PT INCO Soroako (1980-2000), dan Foster Parents Plan International (1982-2000). Ia juga pernah menjadi lawyer PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (1997-2000), Siemens Telecomunication Project Office (1998), Makassar.
Suami Nurbaya ini pernah pula menjadi Ketua Pusat Pelayanan Hukum ?Kencana Keadilan? (KENDI), Makassar (1983-1986), Kepala Kantor Pengacara ?The Justice Boulevard? (1986-2000) dan Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum (PBPH) LPPM Unhas (1996-2000).
Dalam perjalanan karirnya, pria yang pernah mengikuti studi di Leiden (Sandwich Programme, 1984-1985) dan Utrecht (1989-1990), Belanda, ini juga aktif berkiprah dalam dunia pendidikan. Jebolan doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menjadi pengajar di almamaternya FH Unhas. Mulanya bapak tiga anak ini menjadi asisten luar biasa (1969-1972), kemudian diangkat menjadi dosen tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil (1972-2000).
Kariernya terus meningkat, antara lain ketika Unhas memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas (1996-2000) dan anggota Dewan Pakar Laboratorium Hukum FH Unhas (1999-2000). Selain aktif mengajar di almamaternya, ia juga mengajar di Program Pascasarjana Universitas Muslimin Indonesia (UMI), Makassar (1996-2000), STIA LAN, Makassar (1997-2000), dan Pascasarjana Institut Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Makasssar (1998-2000).
Beberapa penghargaan yang diterimanya adalah Piagam Penghargaan Dosen Teladan I (1985), Piagam Utama Amanna Gappa (1998), dan Piagam Penghargaan Alumni Terbaik yang Memiliki Reputasi Nasional di Bidang Ilmiah (1999).
Ia telah lama menetap di Makassar. Di kota ini ia banyak diminta jasanya oleh pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan. Ia pernah menjadi Kuasa Hukum/Konsultan.
Hukum Tetap Gubernur Sulawesi Selatan (1998-2000), Staf Ahli Walikota Ujungpandang (1997-2000), dan Staf Ahli Kantor Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare, Sulawesi Selatan (2000).
Ia juga diserahi tanggung jawab menjadi Pengarah Tim Penyusun Pola Dasar Pembangunan Kota Makassar (1999-2000) dan Pengarah Tim Penyusun/Perumus Visi dan Misi Kota Makassar (1999-2000). Pria yang hobi membaca puisi dan novel ini pernah mewakili Unhas menjadi anggota Proyek Peningkatan Pengawasan Norma Kerja pada Dirjen Bina Lindung. Ia juga dilibatkan menjadi anggota Dewan Pakar Tim Pengelola Studi dan Pengkajian Masalah Hak-hak Asasi Manusia, Makassar (2000).
Pria yang aktif di organisasi Korpri dan Ikahi ini menjadi anggota Dewan Penasihat DPD Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) Tingkat I Sulawesi Selatan (1999-2000) dan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan Hukum Administrasi Negara (HAN) se-Indonesia (2000).
Sejak 2000 hingga Agustus 2003, pria yang mempunyai motto ?keadilan bagi orang-orang kecil bermakna keadilan bagi semua orang? ini mengabdi sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Pada usia 62 tahun, atas pilihan MA, ia diangkat menjadi hakim konstitusi pada MK.
?Hasbunallahu wa ni?ma al-wakiil,? demikian ia memanjatkan doa ketika mengetahui terpilih menjadi hakim konstitusi. Menurutnya, amanah ini sungguh berat, namun baginya merupakan ibadah. Karena itu, meskipun ia menyadari mengawal konstitusi menghadapi pelbagai tantangan, utamanya yang terpaut dengan integritas dan kemandirian hakim konstitusi, namun ia tetap berharap semoga segalanya berakhir dengan baik (khusnul khotimah).
?Our path will be a lonely way!,? kata sosok yang terpilih menjadi Wakil Ketua MK ini.
Tempat, Tanggal Lahir : Tekolampe, Sinjai, 09 Mei 1942
Jabatan : Hakim Konstitusi RI
Alamat : GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI JL. Merdeka Barat 6
Kota : Jakarta Pusat
Pendidikan Formal : S1 FH Unhas, 1979
Studi Lanjut di Leiden Belanda, 1984-1985
Studi Lanjut di Utrecht Belanda, 1989-1990
Program Pascasarjana Unpad Bandung, 1995.
Karya Tulis : -
Pada Idi" Cappo"....
-
KUMPULAN EMAIL aanical. @blogger.com Gunakan alamat ini untuk memposting teks dan gambar (berukuran hingga 10MB) secara langsung ke blog And...
-
Kenapa orang sholat menghadap ke Ka’bah (Masjidil Haram), sesuai dengan perintah ALLAH SWT dalam Al-Qur’an dan dan didukung oleh Al-Kitab (I...
-
Senin, 3 Desember 2007 Dr. Andi A.Mallarangeng, dikutip dari harian Jurnal Nasional Dikutip oleh irsal di www.presidensby.info Pertama kali...
-
Makassar, Tribun - Innalillahi wa innailahi rajiun. Keluarga besar Manggabarani berduka. Hj Andi Mani Intan (87), istri dari Manggabarani, m...
-
Menyambut usia ke-400 tahun (09 Nopember 2007), Kota Makassar masih terbilang muda jika dibandingkan sejarah nama Makassar yang jauh menembu...
“AYAT KURSY”
ALLOHU LAA ILLAHA ‘ILLA HUWAL HAY-YUL QOY-YUM – LAATA’ CHUDZUHUU SINATUW WALAA NAUM – LAHUU MAA FIS SAMAAWATI WAMAA FIL ARDH – MAN DZAL-LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI-IDZNIH – YA’ LAMU MAA BAINA AIDIHIIM WAMAA CHOLFAHUM – WALLA YUHIITHUUNA BISYAI-IM MIN ‘ILMIHII ILLAA BIMAASYAA – WASI-A KURSIY-YUHUS SAMAAWAATI WAL ARDH – WALAA YA-UUDUHUU HIFZHUHUUMAA WA HUWAL ALII-YUL ‘AZHIIM.
AL QUR’AN HARI INI KATA “BIDADARI”
BIDADARI
TERDIRI ATAS 6 SURAH, 10 AYAT DAN 18 KATA
37:48. Di sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya,
38:52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya.
44:54. demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.
52:20. mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.
55:56. Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.
55:58. Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.
55:70. Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.
55:72. (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.
56:22. Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli,
56:35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung,
Kirim info, kareba n Agi-agi tu mai.....
facebook : irsalmahmud
ditunggu ya..beritanya
PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini .
Masalahnya, masyarakat Indonesia lebih memilih "nrimo" menghadapi kenyataan peradilan seperti ini. Sikap inilah yang membuat para oknum 'hakim bejat' Indonesia memanfaatkan kesempatan memperkosa hukum negara ini.
Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung??
David Pangemanan
HP. (0274)9345675