Hei...Aga Kareba Cika..Cappo..Cikaliku"

ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU

Kalau singgahq'' disini tulis2q sedikit di Ma'' Bici-Bici di'' supaya saya tau bahwa anda pernah masuk disini
terima kasih atas kunjungan ta''...!!!

Apakah Anda Percaya ????????

Ide tulisan singkat ini, dimulai ketika saya membutuhkan kumpulan ide, pikiran, impian, lamunan, analisa dan renungan saya secara pribadi dan independen.

Saya yakin...
Sebuah IMPIAN mampu MEMBERI SEMANGAT
Sebuah IDE mampu MENGUBAH DUNIA
Sebuah LANGKAH mampu MENGELILINGI DUNIA
Sebuah TULISAN mampu MENGUKIR SEJARAH

Saya percaya, anda yang sedang membaca tulisan ini adalah bagian dari hidup saya secara pribadi, karena tidak ada yang kebetulan...anda ditarik oleh sebuah hokum alam...yang secara alami tidak anda sadari...Saya percaya, bahwa ALLAH berkomunikasi melalui perantaraan manusia dan melalui keadaan di sekitar kita...Saya yakin, jika anda tersenyum pada saat ini juga, maka anda akan dapat menikmati hari ini dengan hati yang lebih baik dan lebih positif dan saya percaya saat ini anda akan mencoba tersenyum bukan ???
Untuk itu, jika ada manfaat yang didapatkan itulah tujuannya namun jika masih ada salah dan khilaf, sebelumnya saya secara pribadi memohon maaf.
Sekali lagi terima kasih...Sobatku...anda begitu berharga...anda adalah orang yang luar biasa dan sebuah hasil maha karya dari ALLAH "The Creator".

Marilah kita bersama-sama berusaha, bermitra dan saling dukung serta saling mengembangkan diri untuk mewujudkan impian dan harapan kita menjadi kenyataan.

selamat membaca n'' terima kasih atas kunjungannya.

08 Februari, 2008

Mei, Independen Bisa Ikut Pilkada

Makassar, Tribun - Pemerintah dan DPR menggenjot pembahasan revisi Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya mengatur calon perseroangan (independen) yang akan maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada), baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik di Komisi II DPR RI, Andi Yualiani Paris, kepada Tribun, Jumat (8/2) malam, mengatakan, pihaknya mengagendakan revisi tersebut dapat diparipurnakan atau disetujui pada bulan Maret mendatang (lihat, Incumbent Mundur).




Maret, DPR Paripurnakan Revisi UU No 32/2004; 2008, Sulsel Gelar 12 Pilkada Kabupaten/Kota ; Pemerintah dan DPR Bahas Persyaratan; Calon Incumbent Harus Mundur


"Sesuai agenda di komisi II, ini akan diparipurnakan pada Maret nanti. Kita berharap seratusan pilkada yang akan digelar sesudah Maret, termasuk beberapa pilkad di Sulsel sudah bisa mengakomodir calon independen," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sulsel ini.
Dikonfirmsi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, mendagri bersama menteri hukum dan HAM menkumham dan Komisi II DPR RI sudah dua kali menggelar rapat kerja guna membahas rencana revisi UU tersebut.
"Kita juga berharap ini secepatnya ditetapkan sehingga pemerintah bisa membuat peraturan pemerintah secepatnya. Estimasi kami, calon independen sudah bisa operasional mulai April atau Mei tahun ini," kata Saut.
Calon independen diakomodir menyusul keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan sejumlah kalangan yang meminta adanya calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik.
Dalam aturan sebelumnya, setiap calon kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 15 kursi di parlemen atau gabungan parpol nonparlemen yang memiliki 15 persen dari total suara sah hasil pemilu 2004.

12 Pilkada
Sepanjang tahun 2008 ini, 12 kabupaten/kota di Sulsel menggelar pilkada, termasuk Pilkada Bone yang akan digelar 17 Februari ini.
Sedangkan pilkada lainnya akan digelar di Palopo, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Parepare, Sidrap, Jeneponto, Makassar, Pinrang, Luwu, dan Wajo (lihat, Agenda Pilkada 2008)
Khusus pilkada di Makassar, Pinrang, Luwu, dan Wajo dimajukan pelaksanaannya karena masa jabatan kepala daerah di keempat daerah tersebut berakhir pada 2009, bertepatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres).
Pilkada Makassar, Pinrang, Luwu, dan Wajo akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.
Menurut Saut, dalam pertemuan, Rabu (6/2) malam, disepakati beberapa poin dalam undang-undang akan ditindaklanjuti dalam tingkat panitia kerja (panja) DPR.
Mengenai uang jaminan bagi calon perseorangan, Saut mengaku masih akan dibahas lebih lanjut. DPR RI menginginkan calon perseorangan harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 350 juta. Sedangkan pemerintah cukup dukungan penduduk sesuai jumlah penduduk di wilayah setempat.
Usulan lain pemerintah, calon perseorangan yang ingin maju di wilayah berpenduduk kurang dari dua juta maka harus menuai dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk berjumlah dua hingga enam juta, calon perseorangan harus mendapat dukungan lima persen dari jumlah penduduk.
Sedang wilayah yang berpenduduk enam hingga 12 juta, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan empat persen. Jika wilayah berpenduduk lebih 12 juta, jumlah dukungan minimal tiga persen.
Ditanya bentuk dukungan seperti apa, Saut mengaku bentuknya masih dibahas di tingkat panitia kerja (panja) DPR.
"Apakah bentuknya harus tertulis dan bermataerai atau bukti fotokopi KTP, itu masih dalam tahap pembahasan," katanya lagi.

Peluang Independen
Di tempat terpisah, Dosen Sosiologi Politik FISIP Universitas Hasanuddin, Dr Andi Haris, menilai peluang calon independen di pilkada sulit bersaing dengan figur yang diusung parpol. Menurutnya, struktur parpol berjenjang mulai tingkat paling bawah sehingga memudahkan menggalang massa.
"Berbeda dengan calon independen yang hanya mengandalkan kharisma untuk mendulang suara. Meski demikian, peluang calon independen untuk menang tetap ada tapi itu sangat kecil," ujarnya.
Haris tak yakin aturan tentang calon perseorangan bisa disahkan dalam waktu dekat. "Apalagi DPR, tempat pembahasan calon perseorangan, adalah lembaga lembaga politik," lanjut Haris.
Wacana calon independen di Pilkada Kota Makassar mendapat respon positif dari kalangan pengusaha. Dua ketua asosiasi usaha, Bahar Ngitung (Ketua Kadin Makassar ) dan Rusdin Abdullah (Ardin R) menyatakan kesiapannya maju di pilkada melalui jalur calon independen.
"Mudah-mudahan aturan tentang calon independen disahkan secepatnya. Saya yakin banyak figur pemimpin di Makassar yang menunggu aturan itu termasuk saya," kata Rusdin yang ditemui di sela-sela diskusi Sayang di Warkop Kopizone, Jl Boulevard.
Hal senada juga disampaikan Bahar yang memprediksi pilkada Makassar bakal diikuti banyak figur. Namun Bahar mengaku belum mau bersikap hingga pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur definitif Sulsel.
Sementara, Rusdin mengaku siap memenuhi persyaratan dukungan objektif hingga tujuh persen dari total masyarakat Makassar. Penduduk Makassar saat ini mencapai 1,3 juta jiwa.
"Jika calon independen ikut pilkada, berarti akan diikuti banyak calon. Semakin banyak semakin baik untuk memberi alternatif kepada pemilih," ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pada Idi" Cappo"....

“AYAT KURSY”


ALLOHU LAA ILLAHA ‘ILLA HUWAL HAY-YUL QOY-YUM – LAATA’ CHUDZUHUU SINATUW WALAA NAUM – LAHUU MAA FIS SAMAAWATI WAMAA FIL ARDH – MAN DZAL-LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI-IDZNIH – YA’ LAMU MAA BAINA AIDIHIIM WAMAA CHOLFAHUM – WALLA YUHIITHUUNA BISYAI-IM MIN ‘ILMIHII ILLAA BIMAASYAA – WASI-A KURSIY-YUHUS SAMAAWAATI WAL ARDH – WALAA YA-UUDUHUU HIFZHUHUUMAA WA HUWAL ALII-YUL ‘AZHIIM.

AL QUR’AN HARI INI KATA “BIDADARI”

BIDADARI

TERDIRI ATAS 6 SURAH, 10 AYAT DAN 18 KATA

37:48. Di sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya,

38:52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya.

44:54. demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.

52:20. mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.

55:56. Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.

55:58. Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.

55:70. Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.

55:72. (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.

56:22. Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli,

56:35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung,

Kirim info, kareba n Agi-agi tu mai.....

irsalmahmud@yahoo.com

facebook : irsalmahmud

ditunggu ya..beritanya