Hei...Aga Kareba Cika..Cappo..Cikaliku"
terima kasih atas kunjungan ta''...!!!
Apakah Anda Percaya ????????
Saya yakin...
Sebuah IMPIAN mampu MEMBERI SEMANGAT
Sebuah IDE mampu MENGUBAH DUNIA
Sebuah LANGKAH mampu MENGELILINGI DUNIA
Sebuah TULISAN mampu MENGUKIR SEJARAH
Saya percaya, anda yang sedang membaca tulisan ini adalah bagian dari hidup saya secara pribadi, karena tidak ada yang kebetulan...anda ditarik oleh sebuah hokum alam...yang secara alami tidak anda sadari...Saya percaya, bahwa ALLAH berkomunikasi melalui perantaraan manusia dan melalui keadaan di sekitar kita...Saya yakin, jika anda tersenyum pada saat ini juga, maka anda akan dapat menikmati hari ini dengan hati yang lebih baik dan lebih positif dan saya percaya saat ini anda akan mencoba tersenyum bukan ???
Untuk itu, jika ada manfaat yang didapatkan itulah tujuannya namun jika masih ada salah dan khilaf, sebelumnya saya secara pribadi memohon maaf.
Sekali lagi terima kasih...Sobatku...anda begitu berharga...anda adalah orang yang luar biasa dan sebuah hasil maha karya dari ALLAH "The Creator".
Marilah kita bersama-sama berusaha, bermitra dan saling dukung serta saling mengembangkan diri untuk mewujudkan impian dan harapan kita menjadi kenyataan.
selamat membaca n'' terima kasih atas kunjungannya.
20 Desember, 2007
MENGENAL DUA JENIS INVESTASI BAGI HASIL
Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari www.perencanaankeuangan.com
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 849/XVI
Anda ingat kasus PT QSAR (Qurnia Subur Alam Raya) yang terjadi beberapa tahun lalu? Kalau Anda lupa, PT QSAR adalah sebuah perusahaan yang menawarkan kesempatan investasi agrobisnis bagi masyarakat luas, dimana mereka yang berminat bisa ikut menanam modal pada sebuah lahan. Hasil panenan dari lahan tersebut akan dijual dan hasil penjualannya itulah yang akan dibagi kepada para investor dalam bentuk bagi hasil.
PT QSAR menjadi sebuah kasus menarik, karena pada bulan Agustus 2002, perusahaan itu 'diamuk' para investornya karena mereka tidak bisa membayar hasil yang mereka janjikan. Yang lebih menarik lagi, jumlah investornya sendiri sangat banyak, dan di antaranya terdapat sejumlah pejabat negara.
Tentu saja, kita tidak akan membahas kasus PT QSAR yang menghebohkan itu. Namun demikian, sejak kasus itu merebak, orang semakin banyak tahu bahwa salah satu alternatif yang bisa dilakukan dalam mencari penghasilan tambahan adalah dengan melakukan investasi bagi hasil.
Dalam beberapa seminar, sering mengatakan bahwa pada prinsipnya, investasi bisa dibagi menjadi dua, yaitu investasi pada usaha dan investasi pada produk-produk keuangan. Pada saat ini, kebanyakan sistem bagi hasil diterapkan pada investasi usaha. Tentu saja, sistem bagi hasil tidak hanya ada pada investasi usaha. Sistem bagi hasil saat ini juga ada pada produk-produk investasi yang bukan usaha, seperti produk investasi syariah. Hanya, jujur saja, saat ini, produk keuangan syariah seringkali belum terlalu dilirik sebagai alternatif dalam mencari penghasilan seperti kalau Anda berinvestasi pada usaha dengan sistem bagi hasil.
Investasi ke dalam usaha bagi hasil banyak dilakukan orang, terutama karena adanya berita dari mulut ke mulut. Salah satu yang paling menarik adalah berita ten tang kesuksesan dari orang-orang yang sudah berhasil mendapatkan bagi hasil yang cukup besar. Biasanya sih, ukurannya tak lain dan tak bukan adalah materi. Si ini sudah beli mobil, si itu sudah beli rumah baru, dan sebagainya. Wajar dong, namanya juga investasi, yang dilihat pertama biasanya adalah hasil finansial apa yang sudah didapat.
Investasi ke dalam usaha bagi hasil biasanya ditawarkan oleh usaha-usaha yang sudah berjalan. Bidang usahanya bisa bermacam-macam. Sebagai contoh, seorang teman saya pernah menawarkan saya untuk ikut berinvestasi pada usaha warnetnya yang sudah lama berjalan. Tawaran investasi yang diberikan ada beberapa macam, dari mulai duapuluhan juta, hingga ratusan juta. Sebagai kompensasinya, saya ditawarkan bagi hasil sebesar sekian persen dari uang yang saya masukkan. Saya tidak usah ikut mengelola, karena saya cukup melakukan investasi uang ke usaha tersebut, dan membiarkannya berjalan. Saya tinggal menunggu hasilnya saja.
JENIS BAGI HASIL
Kalau Anda mendapatkan tawaran untuk berinvestasi pada sebuah usaha dan ditawarkan untuk mendapatkan bagi hasil, maka umumnya bagi hasil yang Anda dapatkan bisa satu dari dua macam:
1. Bagi Hasil Murni
Bagi Hasil Murni adalah jenis bagi hasil dimana apa yang Anda dapatkan adalah pembagian sebesar sekian persen dari keuntungan usaha. Ini berarti, bagi hasil hanya diberikan kalau usahanya untung. Kalau usaha tersebut kebetulan merugi, tidak ada bagi hasil yang didapatkan. Sebagai contoh, suatu usaha mendapatkan untung (pemasukan dikurangi pengeluaran) sebesar Rp 100 juta pada tahun 2002. Di sini, Anda mungkin mendapatkan bagi hasil sebesar 5 persen dari keuntungan tersebut, yaitu Rp 5 juta. Tetapi, kalau usaha tersebut merugi pada tahun 2002 lalu, tidak ada bagi hasil yang diberikan.
2. Bagi Hasil yang Dijanjikan
Yang kedua, bagi hasil yang Anda dapatkan adalah berupa pembagian sebesar sekian persen dari uang yang Anda masukkan, terlepas apakah usaha tersebut untung atau tidak. Sebagai contoh, Anda menginvestasikan dana sebesar Rp 20 juta. Dalam kontrak disebutkan bahwa sebulan setelah Anda melakukan investasi, Anda akan mendapatkan bagi hasil sebesar 2 persen per bulan selama 12 bulan. Ini berarti, setiap bulan Anda akan mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 400 ribu selama 12 bulan, terlepas dari apakah usaha tersebut untung atau tidak dari bulan ke bulannya.
Dari apa yang saya amati selama ini, biasanya penggunaan metode Bagi Hasil yang Dijanjikanlah yang banyak dipakai dalam penawaran Investasi Usaha Bagi Hasil. Ini karena metode tersebut dianggap tidak terlalu merepotkan, karena bagi hasil yang dilakukan hanya tinggal mengikuti saja jadwal yang sudah ada. Dalam contoh di atas tadi, Anda mungkin bisa melakukan investasi sebesar Rp 20 juta pada bulan ini, dan setiap bulan setelah Anda melakukan investasi tersebut, Anda akan mendapatkan 2 persen per bulan selama 12 bulan.
Apa yang dilakukan oleh pihak yang memberikan Bagi Hasil adalah bahwa mereka memiliki jadwal kapan harus membayar investor yang ini dan kapan harus membayar investor yang itu, serta seberapa besar jumlahnya. Sederhana sekali. Itu sebabnya, metode ini sering dipakai pada Investasi Usaha Bagi Hasil yang jumlah investornya cukup banyak, di atas 10 orang.
Sebaliknya, kalau metode kedua banyak dipakai pada tawaran Investasi Bagi Hasil yang investornya cukup banyak, jenis metode pertama yang menggunakan sistem Bagi Hasil Murni justru banyak dipakai pada tawaran investasi yang jumlah investornya tidak terlalu banyak, biasanya di bawah sekitar 10 orang. Ini bisa dimengerti mengingat metode seperti ini membutuhkan penghitungan serta transparansi tentang seberapa besar keuntungan usaha yang didapat. Dan ini biasanya lebih mudah dilakukan kalau jumlah investornya tidak terlalu banyak.
Nah, mudah-mudahan dengan mengenali metode bagi hasil yang ada pada investasi usaha dengan sistem bagi hasil, Anda sudah bisa mengenali metode bagi hasil macam apa yang ditawarkan kepada Anda bila Anda ditawari usaha dengan sistem seperti ini. Dari situ, mungkin Anda bisa mengambil keputusan tentang metode bagi hasil apa yang cocok.
Salam.
Pada Idi" Cappo"....
-
KUMPULAN EMAIL aanical. @blogger.com Gunakan alamat ini untuk memposting teks dan gambar (berukuran hingga 10MB) secara langsung ke blog And...
-
Kenapa orang sholat menghadap ke Ka’bah (Masjidil Haram), sesuai dengan perintah ALLAH SWT dalam Al-Qur’an dan dan didukung oleh Al-Kitab (I...
-
Senin, 3 Desember 2007 Dr. Andi A.Mallarangeng, dikutip dari harian Jurnal Nasional Dikutip oleh irsal di www.presidensby.info Pertama kali...
-
Makassar, Tribun - Innalillahi wa innailahi rajiun. Keluarga besar Manggabarani berduka. Hj Andi Mani Intan (87), istri dari Manggabarani, m...
-
Menyambut usia ke-400 tahun (09 Nopember 2007), Kota Makassar masih terbilang muda jika dibandingkan sejarah nama Makassar yang jauh menembu...
“AYAT KURSY”
ALLOHU LAA ILLAHA ‘ILLA HUWAL HAY-YUL QOY-YUM – LAATA’ CHUDZUHUU SINATUW WALAA NAUM – LAHUU MAA FIS SAMAAWATI WAMAA FIL ARDH – MAN DZAL-LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI-IDZNIH – YA’ LAMU MAA BAINA AIDIHIIM WAMAA CHOLFAHUM – WALLA YUHIITHUUNA BISYAI-IM MIN ‘ILMIHII ILLAA BIMAASYAA – WASI-A KURSIY-YUHUS SAMAAWAATI WAL ARDH – WALAA YA-UUDUHUU HIFZHUHUUMAA WA HUWAL ALII-YUL ‘AZHIIM.
AL QUR’AN HARI INI KATA “BIDADARI”
BIDADARI
TERDIRI ATAS 6 SURAH, 10 AYAT DAN 18 KATA
37:48. Di sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya,
38:52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya.
44:54. demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.
52:20. mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.
55:56. Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.
55:58. Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.
55:70. Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.
55:72. (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.
56:22. Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli,
56:35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung,
Kirim info, kareba n Agi-agi tu mai.....
facebook : irsalmahmud
ditunggu ya..beritanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar