Hei...Aga Kareba Cika..Cappo..Cikaliku"

ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU

Kalau singgahq'' disini tulis2q sedikit di Ma'' Bici-Bici di'' supaya saya tau bahwa anda pernah masuk disini
terima kasih atas kunjungan ta''...!!!

Apakah Anda Percaya ????????

Ide tulisan singkat ini, dimulai ketika saya membutuhkan kumpulan ide, pikiran, impian, lamunan, analisa dan renungan saya secara pribadi dan independen.

Saya yakin...
Sebuah IMPIAN mampu MEMBERI SEMANGAT
Sebuah IDE mampu MENGUBAH DUNIA
Sebuah LANGKAH mampu MENGELILINGI DUNIA
Sebuah TULISAN mampu MENGUKIR SEJARAH

Saya percaya, anda yang sedang membaca tulisan ini adalah bagian dari hidup saya secara pribadi, karena tidak ada yang kebetulan...anda ditarik oleh sebuah hokum alam...yang secara alami tidak anda sadari...Saya percaya, bahwa ALLAH berkomunikasi melalui perantaraan manusia dan melalui keadaan di sekitar kita...Saya yakin, jika anda tersenyum pada saat ini juga, maka anda akan dapat menikmati hari ini dengan hati yang lebih baik dan lebih positif dan saya percaya saat ini anda akan mencoba tersenyum bukan ???
Untuk itu, jika ada manfaat yang didapatkan itulah tujuannya namun jika masih ada salah dan khilaf, sebelumnya saya secara pribadi memohon maaf.
Sekali lagi terima kasih...Sobatku...anda begitu berharga...anda adalah orang yang luar biasa dan sebuah hasil maha karya dari ALLAH "The Creator".

Marilah kita bersama-sama berusaha, bermitra dan saling dukung serta saling mengembangkan diri untuk mewujudkan impian dan harapan kita menjadi kenyataan.

selamat membaca n'' terima kasih atas kunjungannya.

13 Agustus, 2007

MUNIR


Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir
Persidangan XXIV
PN Jakarta Pusat
Jakarta, Senin 12 Desember 2005
Materi: Pembacaan Replik
Waktu: 14.00 -. 14.30 Wib
Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V
 
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 1
Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
I.Persidangan
Sedianya persidangan akan dibuka pukul 10.00 wib, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya. Akibat keterlambatan Jaksa Penuntut Umum, majelis Hakim mendahulukan perkara lain (perkara niaga dan Dana Abadi Umat). Sidang baru dibuka pukul 14.00 Wib. Pengunjung yang hadir sekitar 60-an orang diantaranya korban Mei, 65 dan Tanjung Priok, dan massa KOMIT. 20-an media cetak dan elektronik hadir meliput jalannya persidangan
Majelis Hakim yang Hadir:
1. Cicut Setiarso (Hakim ketua)
2. Sugito (Hakim Anggota)
3. Ridwan Mansur (Hakim Anggota)
4. Agus Subroto (Hakim Anggota)
5. Liliek Mulyadi (Hakim Anggota)
Jaksa Penuntut Umum
1. Edi Saputra
2. Supardi
3. Suroto
Penasehat Hukum yang Hadir
1. Wirawan Adnan 
2. Heru Santoso 
3. Uki 
 
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 2
Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
II. Materi Replik
Delapan lembar Jawaban JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap nota Pembelaan terdakwa dan Tim penasehat hukum (Replik) dibacakan oleh JPU Ade Saputra. Dalam repliknya JPU tidak menjawab secara satu persatu apa yang dipersoalkan tim penasehat hukum. Hanya pembelaan terdakwa yang ditanggapi secara satu persatu, sedangkan tanggapan terhadap nota pembelaan tim penasehat hukum, tidak ditanggapi JPU secara satu persatu. JPU menyampaikan jawabannya dengan menyampaikan argumentasi hukum dan fakta persidangan berupa konstruksi perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Pada pokoknya JPU membantah argumentasi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum dengan uraian sebagai berikut:
A.Pembelaan Terdakwa
Pengingkaran terdakwa
JPU menganggap adalah suatu kewajaran jika seorang tersangka menyangkal dakwaan atas dirinya, sebab hal tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No 4 tahun 2000)
Tidak logis terdakwa menelpon Munir jika akan membunuh Munir
Menurut JPU terdakwa teleh menelpon Munir dan diterima Suciwati untuk mengetahui dan memastikan kebrangkatan Munir ke Belanda, guna mengatur rencana untuk bisa satu pesawat dengan Munir, dan terjadilah rekayasa keberangakatan terdakwa ke Singapura. Tentang kata-kata terdakwa “jika betul saya sedang merencanakan pembunuhan mosok saya menelpon korban dan menyebut nama asli”. Menurut JPU penyebutan nama asli justru untuk mengesankan terdakwa sebagai orang baik yang tidak akan dicurigai Munir, dan menjadi tanda tanya untuk apa terdakwa menghubungi Munir padahal terdakwa tidak ada hubungan apapun dengan Munir
Tentang curhat kepada Brahmanie, Yeti dan Oedi
pada fakta pesidangan Yeti dan oedi serta Brahmanie menyatakan bahwa terdakwa ingin menyamakan persepsi jika ditanyakan polisi
Tentang laporan tugas yang diterima Garuda
Yang ingin dibuktikan bukan diterima tidaknya laporan tugas terdakwa, tetapi bagaimana laporan tersebut membuktikan adanya manipulasi keterangan terdakwa karena tidak pernah ada dumfing fuel di Singapura, dan laporan tidak proporsional karena hanya berdasarkan wawancara dengan seorang teknisi yang tidak diketahui namanya. Dan di dalam persidangan tidak ada seorangpun saksi yang menyatakan pihak Garuda menerima dan membenarkan laporan terdakwa tentang dumfing fuel Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 3
Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
B.Pembelaan Penasehat Hukum
JPU menyatakan tidak sependapat dengan isi pembelaan Penasehat Hukum. Dengan alasan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan pertama pasal 340 dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP. Berdasarkan argumentasi Hukum yang disandarkan pada pasal 184 KUHAP: bahwa barang bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa1
Mengacu pada dasar hukum diatas, JPU menyatakan
1. bahwa pembuktian terdakwa telah didengar dari saksi-saksi yang dihadirkan2 telah sesuai dengan pasal 185 ayat 2 KUHAP
2. dari keterangan saksi-saksi dan surat berupa satu bundel asli hasil visum Munir yang dikeluarkan dr. Visser selaku Patholoog dari NFI (Nederland Forensic Instituut) tentang mastinya Munir akibat racun Arsen menjadi petunjuk yang sah sebagaimana pengertian pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP
Dari dua dasar hukum diatas, berdasarkan alat bukti pada pasal 185 ayat 2 KUHAP dan pasal 188 ayat (1) dan (2), maka rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah:
- Terdakwa menilai perbuatan Munir telah sangat mengganggu program pemerintah sehingga terdakwa tidak dapat menerimanya
- Terdakwa merubah schedule terbangnya 5-9 september ke Peking menjadi ke Singapura dengan alasan untuk mengecek dumfing fuel
- Terdakwa menelpon Munir dan diterima Suciwati untuk memastikan keberangkatan Munir ke Belanda
- Terdakwa berangkat ke Singapura dengan GA 974 tanpa ada penugasan dari Ramelgia Anwar selaku VP Corporate security
- Terdakwa melakukan pertukaran tempat duduk dengan menawarkan kepada Munir duduk di 3k bisnis tempat yang seharusnya ditempati terdakwa. Sedangkan terdakwa tidak duduk di 40 G yang menjadi kursi Munir, tetapi duduk di premium 11 c
- setelah pertukaran tempat duduk terdakwa tidak duduk di tempatnya tetapi mondar mandi di sekitar pantry, bertemu dan menyapa Oedi Irianto pramugara yang sedang menyiapkan welcome drink berupa orange juice dan champagne, saat itulah
1 Lebih lanjut JPU merujuk perpasal: pasal 185 ayat 4 KUHAP (dapat digunakanya keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri jika ada hubungan satu sama lain) pasal 188 ayat 1 KUHAP (pengertian petunjuk), 184 ayat 1 (surat yang mempunyai nilai untuk pembuktian), pasal 1 butir 28 (keterangan saksi ahli)
2 lihat nama-nama saksi di laporan Monitoring persidangan Munir. www.kontras.org
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 4
Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
terdakwa memasukan Arsen pada satu gelas yang berisi orange juice, selanjutnya orange juice diletakan di nampan bagian paling depan berjauhan dengan gelas minuman orange juice yang lain, kemudian disajikan oleh pramugari Yeti Susmiarti kepada Munir
- GA 974 tiba di Changi 7 september 2004 jam 01.30, saat menginap di hotel Novotel Singapura terdakwa tidak chek in secara kolektif bersama extra crew yang lain
- Terdakwa tiba di Singapura tanggal 7 september 2004 jam 01.30 waktu Singapura dan pulang ke jakarta tanggal 7 september 2004 jam 7.00 waktu Singapura, sehingga terdakwa hanya beberapa jam berada berada di Singapura
- GA 974 transit di Bandara Changi Singapura sekitar, 45 menit. Kemudian melanjutkan penerbangan menuju Amesterdam. sekitar 10 menit setelah take off Munir mulai mondar mandir ke toilet dan muntah-muntah kemudian diberikan suntikan penenang oleh dr. Tarmizi Hakim. 3 jam sebelum sampai Amesterdam diketahui Munir meninggal
- Berdasarkan Visum NFI, Munir meninggal karena kosentrasi Arsen di dalam darah, dan isi lambung dengan dosis tinggi dan fatal
- Setelah Munir meninggal terdakwa menghilangkan kesan untuk menutupi perbuatannya dengan membuat rekayasa seolah-olah kepergiannya ke Singapura sebagai tugas resmi untuk mengecek dumfing fuel, padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dumfing fuel tetapi membuat laporan seolah-olah melakukan dumfing fuel
- Untuk menutupi perbuatannya Terdakwa meminta Ramelgia Anwar sebagai Vice President Corporate Security membuat surat untuk mengganti biaya perjalanan Jakarta-Singapura tanggal 4 september 2004 (sebelum meninggalnya Munir) padahal surat dibuat dan ditandatangani tanggal 17 september 2004 setelah meninggalnya Munir
Dari rangkaian fakta diatas JPU menyatakan “terdakwa nyata-nyata telah melakukan rekayasa sehingga mempekuat keyakinan terdakwa adalah pelaku pembunuhan Munir dengan cara memasukan arsen ke dalam orange juice di dalam pesawat GA 974 Jakarta-Singapura”
Penutup Replik
JPU menyatakan:
1. Memohon Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum
2. Menyatakan tetap pada surat tuntutan yang dibacakan kamis tanggal 01 Desember 2005
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 5
Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pada Idi" Cappo"....

“AYAT KURSY”


ALLOHU LAA ILLAHA ‘ILLA HUWAL HAY-YUL QOY-YUM – LAATA’ CHUDZUHUU SINATUW WALAA NAUM – LAHUU MAA FIS SAMAAWATI WAMAA FIL ARDH – MAN DZAL-LADZII YASFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI-IDZNIH – YA’ LAMU MAA BAINA AIDIHIIM WAMAA CHOLFAHUM – WALLA YUHIITHUUNA BISYAI-IM MIN ‘ILMIHII ILLAA BIMAASYAA – WASI-A KURSIY-YUHUS SAMAAWAATI WAL ARDH – WALAA YA-UUDUHUU HIFZHUHUUMAA WA HUWAL ALII-YUL ‘AZHIIM.

AL QUR’AN HARI INI KATA “BIDADARI”

BIDADARI

TERDIRI ATAS 6 SURAH, 10 AYAT DAN 18 KATA

37:48. Di sisi mereka ada bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya,

38:52. Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya.

44:54. demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari.

52:20. mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli.

55:56. Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.

55:58. Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.

55:70. Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.

55:72. (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah.

56:22. Dan (di dalam surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli,

56:35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung,

Kirim info, kareba n Agi-agi tu mai.....

irsalmahmud@yahoo.com

facebook : irsalmahmud

ditunggu ya..beritanya